Teknologi Informasi Cyber Crime

Kecenderungan insiden di bidang teknologi komputer dan komunikasi digolongkan ke dalam program hacking: Packet flooding

Packet sniffing

Backdoor

Secara umum kita fokus pada sistem komputer berbasis windows. Dalam kenyataan kejahatan komputer sudah sangat meluas, sudah tidak melihat kepada basis sistem operasi saja.

Beberapa istilah Kejahatan di bidang Teknologi Informasi:

Cybercrime

Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)

Computer Crime

Computer Abuse

Computer Fraud

Computer Related Crime dll

Cybercrime

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

CYBERCRIME ; JENIS KEJAHATAN

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person) Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass. 

b. Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property) Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.

c. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started