Coorporate Goverment atau disingkat dengan GCG merupakan suatu struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan agar sesuai dengan peraturan, perundang – undangan, dan etika usaha yang berlaku.
Secara singkat GCG adalah prinsip baik yang mendasari proses dan pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan, undang – undang, dan etika usaha.
Sebuah perusahaan yang tidak menerapkan GCG ini maka akan di cap sebagai perusahaan yang tidak baik, dan rawan akan terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di perushaan tersebut, sehingga perusahaan tersebut akan kesulitan dalam menarik investor.
Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno Agoes, 2006) menjelaskan tatakelola perusahaan yang baik adalah “Mekanisme administratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan yang lain. Dimana hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk aturan permainan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan, cara pencapaian tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan”.
Manfaat GCG
Sebenarnya manfaat dari GCG yang bisa dirasakan oleh perusahaan itu banyak , namun secara garis besarnya manfaat dari GCG diantaranya :
Para Investor akan lebih antusias untuk berinvestasi di perusahaan yang telah menerapkan GCG.
Tata kelola perusahaan yang kurang baik , lama-lama sedikit demi sedikit akan mempengaruhi terjadinya krisis perusahaan.
Dapat menjadi dasar berkembangnya sistem dan bisnis baru.
GCG dapat meningkatkan nilai perusahaan.
Tujuan GCG
Mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat.
Mendorong pengelolaan perusahaan menjadi lebih profesional.
Meningkatkan perkembangan investasi pada perusahaan.
Agar Mendorong perusahaan untuk menjalankan perusahaanya dengan berlandaskan hukum yang berlaku.